HukumKota Bandar LampungLampungNasionalTulang Bawang

Sekwil IWO Lampung Serukan Somasi Terbuka Terhadap Tiktorker Makmun Serbaguna

Bandar Lampung — Akibat insiden penghinaan profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh TikToker Rayyen Rani atau dikenal Makmun Serbaguna di akun media sosialnya dalam beberapa hari ini viral di platform TikTok yang menyudutkan perkerjaan jurnalis di Tulangbawang.

Hal itu memicu kontroversi di kalangan masyarakat setempat terlebih di kalangan rekan sejawat wartawan di kabupaten Say Bumi Nengah Nyeppur.

Sketaris Wilayah Ikatan Wartawan Online (Sekwil IWO) Provinsi Lampung Ade Setiawan SH ikut bersuara tekait insiden yang di alami perkerjaan jurnalis yang di hina oleh oknum TikToker tersebut.

“Dalam hal seperti ini (Penghinaan Tergadap profesi Wartawan) tidak bisa di biarkan, karena ini meyangkut Marwah profesi pers yang sudah dihina sejatuh-jatuh nya yang dilakukan pemilik akun Makmun Serbaguna.”Kata Ade

Sekwil IWO Lampung mengatakan ini somasi terbuka 2x 24 jam untuk saudari Makmun untuk meminta maaf secara terbuka dan disaksikan oleh kawan-kawan media dan aparat kepolisian jika tidak, kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Indonesia ini negara hukum, perkataan mengandung hinaan di medsos itu ada delik pasalnya dalam UU ITE jadi berhati-hati dalam berbicara di media publik agar tidak tersandung masalah,”Tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button